Senin, 04 Juni 2018

PENGENDALIAN KECELAKAAN KERJA

Gambar terkait

A. Pendahuluan
sepatu safety - Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu masalah penting dalam setiap proses operasional, baik di sektor tradisional maupun modern. Kecelakaan di tempat kerja dapat membunuh dan memakan lebih banyak korban. Riset yang dilakukan International Labour Organization (ILO) yang dimuat dalam Majalah Tempo menghasilkan kesimpulan bahwa setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal atau setara dengan satu orang tiap 15 detik, atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Secara keseluruhan, kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun.

Kecelakaan tidak terjadi begitu saja. Setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata memusatkan diri pada keuntungan dan kegagalan pemerintah untuk meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh merupakan dua penyebab besar kematian pada pekerja.

Di Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatken kondisi di tempat kerja. Bagi perusahaan yang melanggar peraturan hanya mendapatkan hukuman ringan sehingga mereka tidak merasa takut malakukan pelanggaran tersebut.

Dalam era pasar sangat dibutuhkan peningkatan produktivitas kerja untuk dapat bersaing dan mampu menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi. Penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan terhadap karyawan atau buruh harus sangat diperhatikan manajemennya. Faktor keselamatan dan kesehatan kerja sangat mempengaruhi terbentuknya sumber daya manusia yang terampil, profesional, dan berkualitas dari tenaga kerja itu sendiri.

Selain keselamatan kerja, setiap kecelakaan kerja harus selalu dianalisis untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, akibatnya, dan langkah apa yang perlu diambil dalam rangka pencegahannya. Maksud dari analisis tersebut adalah untuk memberikan jawaban mengapa kecelakaan atau kematian akibat kerja terjadi, sehingga dapat ditentukan bagaimana mencegah agar kecelakaan sejenis tidak terjadi lagi. Perusahaan harus merencanakan pengelolaan dan pengendalian kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Pengendalian kecelakaan kerja dapat dilaksanakan dengan metode: pengendalian teknik/ rekayasa yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi dan higiene sanitasi; pendidikan dan latihan; pembangunan kesadaran motivasi; evaluasi melalui audit internal, penyelidikan insiden dan etiologi serta penegakan hukum.

Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang kasus terjadinya kematian pada enam orang pekerja kapal yang tewas ketika membersihkan kapal CPO (Crude Palm Oil) yang dimuat di Surat Kabar Kompas, Bulan November 2007 halaman 22.

B. Pembahasan
Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yakni peristiwa yang tidak diinginkan/diharapkan, tidak diduga, tidak disengaja terjadi dalam hubungan kerja yang berdampak pada kerugian berupa cidera pada pekerja, kerusakan barang-barang produksi dan kehilangan waktu selama proses produksi. Kecelakaan kerja terjadi oleh karena kontak dengan substansi atau sumber energi melebihi Nilai Ambang Batas (NAB).

Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi :
1. Kecelakaan industri (industrial accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkitan dengan hubungan kerja.
Dalam kasus di atas, kematian pada enam pekerja diduga karena terpapar bahan kimia berbahaya di Kapal minyak sawit mentah, Kapuas Jaya I yang berlokasi di Kelurahan Pulau Galang Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Riau pada tanggal 31 Oktober 2007 dan terjadi pada tengah malam. Paparan zat kimia berbahaya tersebut dapat mengakibatkan terjadinya asphyxia apalagi bila kadar bahan kimia tersebut telah melampaui Kadar Tertinggi yang Diperkenankan (KTD)/ ceiling. Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri yang berhubungan dengan paparan bahan kimia berbahaya dan tidak ada pengawasan dari supervisor. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan pembersihan sepertinya belum dilaksanakan oleh pekerja atau kemungkinan belum adanya prosedur atau aturan untuk melakukan pekerjaan pembersihan kapal CPO tersebut. Kecelakaan terjadi pada malam hari, dimana konsentrasi kerja menurun dan membutuhkan pencahayaan yang adekuat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kecelakaan yang terjadi pada enam orang pekerja tersebut merupakan kecelakaan atau kematian akibat kerja karena terjadi di tempat kerja dan termasuk dalam kriteria kecelakaan kerja yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 dan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kecelakaan kerja dalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (UU no. 3 tahun 1992, Bab I pasal 1 ayat 6). Sedangkan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.

Kecelakaan kerja terjadi tanpa disangka dalam waktu sekejap mata. Dalam setiap kejadian, empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yaitu: faktor lingkungan, faktor bahaya, faktor peralatan dan perlengkapan dan faktor manusia.

Secara umum kecelakaan kerja dapat terjadi disebabkan oleh :

1. Kecelakaan industri (industrial accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkitan dengan hubungan kerja.

Heinrich (1931) dalam risetnya menemukan teori yang dinamakan “Teori Domino”. Setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera, terdapat lima faktor secara berurutan yang digambarkan sebagai domino yang berdiri sejajar, yaitu: kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi yang tidak aman (hazard), kecelakaan serta cedera.

Birds (1967) memodifikasi “Teori Domino” dengan mengemukakan Teori Manajemen” yang berupa lima faktor dalam urutan kecelakaan, yaitu: manajemen, sumber penyebab dasar, gejala, kontak dan kerugian. Cara penggolongan sebab-sebab kecelakaan di berbagai negara tidak sama. Namun ada kesamaan umum, yaitu bahwa kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab, yaitu :

a. Tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts). Contohnya: peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai/ tidak memenuhi syarat; bahan/peralatan rusak; terlalu sesak/ sempit; sistem-sistem tanda peringatan yang kurang memadai; bahaya kebakaran dan ledakan; housekeeping yang buruk; lingkungan berbahaya/ beracun; bising dan paparan radiasi.

b. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition). Contohnya: gagal untuk memberi peringatan; gagal mengamankan; bekerja dengan kecepatan yang salah; menyebabkan alat-alat tidak berfungsi; menggunakan alat yang rusak; menggunakan alat yang salah; kegagalan dalam memakai alat pelindung diri; membongkar secara salah; dan mengangkat secara salah.
Dari penyelidikan-penyelidikan, ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting. Selalu ditemui dari hasil penelitian bahwa, rata-rata diatas 50 % kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia. Suma’mur mengatakan bahwa sekitar 70-80% kecelakaan kerja karena faktor kelalaian dan kesalahan manusia. Bahkan pakar K3 ada yang berpendapat, bahwa kecelakaan secara langsung atau tidak langsung jika dirunut ke belakang penyebabnya oleh karena faktor manusia. Kesalahan-kesalahan tersebut mungkin saja dilakukan oleh perencanaan dan manajemen perusahaan, oleh kontstruktor pembuat kapal atau perancang mesin atau alat, pengusaha, insinyur teknik dan para ahli, supervisor, operator, atau petugas yang melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan dan tempat kerja.

Dalam melakukan identifikasi bahaya, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja adalah:

1. Identifikasi Bahaya
Aktivitas yang seharusnya dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya adalah:
a. Berkonsultasi dengan pekerja mengenai masalah apa yang ditemukan, dan keadaan bahaya yang belum terdokumentasi.
b. Berkonsultasi dengan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Mempertimbangkan peralatan dan material yang digunakan pekerja
d. Pemantauan lingkungan kerja.
Dalam kasus di atas, kegiatan pembersihan kapal CPO dilakukan tanpa adanya identifikasi bahaya yang mungkin akan terjadi sehingga pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri dan belum adanya prosedur untuk pembersihan kapal sehingga pekerja tidak terlindungi jiwanya dari bahaya yang mungkin dapat terjadi.

2. Menilai Risiko dan Seleksi Prioritas
Penilaian risiko adalah proses untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tujuannya untuk menentukan prioritas tindak lanjut. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi peluang terjadinya sebuah insiden diantaranya:
a. Berapa kali situasi terjadinya
Semakin besar paparan maka akan semakin besar peluang insiden yang akan terjadi. Sehingga harus dipertimbangkan terlebih dahulu paparan apa yang terdapat dalam kapal CPO tersebut untuk mengurangi terjadinya insiden kecelakaan akibat kerja.
b. Berapa orang yang terpapar
Semakin banyak orang yang terkena, maka semakin banyak insiden yang akan terjadi. Dalam kasus ini, dari dua orang yang menjadi korban sebelumnya kemudian bertambah menjadi enam orang. Apabila tidak segera diketahui penyebabnya, maka akan semakin banyak korban.
c. Ketrampilan dan pengalaman orang yang terkena
Pelatihan ketrampilan dan kompetensi yang memadai dalam aktivitas dapat mengurangi insiden. Dalam kasus tersebut, kemungkinan pekerja tidak mendapatkan pelatihan dan kompetensi yang memadai sehingga terjadi kecelakaan kerja.
d. Berbagai karakteristik khusus personel yang terlibat
Bila pekerja mempunyai riwayat penyakit pernafasan, maka risiko meninggal akibat paparan zat kimia akan semakin tinggi.
e. Durasi paparan
Semakin lama paparan, maka semakin tinggi peluang yang terjadi. Zat kimia dalam kapal CPO sangat cepat bereaksi dengan tubuh sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menyebabkan orang meninggal.
f. Pengaruh posisi seseorang terhadap bahaya
Semakin dekat dengan sumber bahaya akan semakin tinggi peluang terjadinya risiko. Pekerja yang tadinya dalam posisi aman, karena bermaksud untuk menolong temannya maka ia menjadi dekat dengan sumber bahaya dengan tanpa disadari sehingga dia juga menjadi terpapar bahaya sehingga menyebabkan meninggal dunia.
g. Distraksi, tekanan waktu atau kondisi tempat kerja yang dapat mempengaruho kehati-hatian dalam melakukan aktivitas.
h. Jumlah material atau tingkat paparan
Jumlah paparan dan tingkat paparan dalalm kasus ini belum diketahui, karena sebelum melakukan pembersihan tidak dilakukan analisis ataupun penilaian terhadap bahaya yang mungkin terjadi.
i. Kondisi lingkungan dan kondisi peralatan
j. Efektivitas pengendalian yang ada apakah telah dilaksanakan atau belum.

3. Menetapkan Pengendalian
Dalam melakukan pengendalian harus dimulai dari tindakan yang terbesar. Tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan untuk menghilangkan penyebab bahaya jika tidak memungkinkan dilakukan tindakan pencegahan atau mengurangi peluang terjadinya risiko adalah: dengan mengganti peralatan (substitusi); melakukan desain ulang dari perangkat kerja (engineering); melakukan isolasi sumber bahaya. Dalam kasus ini seharusnya dilakukan isolasi terhadap sumber bahaya terlebih dahulu sebelum menugaskan kepada pekerja untuk membersihkan kapal CPO.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.