Kamis, 08 Agustus 2019

KPU Imbuhkan Media Online untuk Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Komisi Penentuan Umum (KPU) RI memberikan tambahan satu media dalam penayangan iklan berkampanye pada beberapa peserta Penentuan Umum (Pemilu) 2019. Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pengaturan Bahasan Agenda Kampanye Rapat Umum serta Publikasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa Bikin serta Elektronik Pemilu 2019.

"Pada rapat sebelumnya type media penayangan kampanye cuma 3, tetapi atas input peserta pemilu, input banyak faksi, kita lebih satu jadi ada 4," kata Wahyu waktu pimpin Rapat Pengaturan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

"Yang pertama ialah media bikin atau koran harian, ke-2 media elektronik tv, media elektronik radio serta media daring atau online," sambungnya.  jasa kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu.

Ia mengutarakan, fakta faksinya masukkan media daring jadi alat peserta pemilu lakukan kampanye sebab ikuti pergantian jaman yang tetap berkembang.

"Jadi ini penyempurnaannya ialah point yang ke empat, awalnya kita tidak memfasilitasi pada type media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye lewat media daring, sebab jaman beralih serta pemakai media daring banyaknya cukup relevan," katanya.

Walau demikian, beberapa peserta pemilu harus tetap ikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh KPU berkaitan pemasangan iklan di empat media yang dipastikan. Satu diantara ketentuannya yaitu masalah jumlahnya media yang dibolehkan untuk menempatkan iklan.

"Pertama media bikin atau koran harian, itu untuk capres-cawapres, partai politik, calon anggota DPD serta partai politik lokal Aceh itu mendapatkan fasilitasi sepanjang 21 hari dengan ukuran terbesar telah dipastikan," katanya.

"Selanjutnya media elektronik radio, sama terbanyak 3 spot waktu paling lama 60 detik per spot. Untuk capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD serta partai politik lokal Aceh. Ketetapannya 21 hari, terbanyak 3 media," imbuhnya.

Lalu, untuk media elektronik tv terbanyak yaitu 3 spot serta terbanyak yaitu 3 media saja dengan waktu paling lama 21 hari. Untuk media daring terbanyak 1 spanduk, 5 media serta paling lama 21 hari.

"Untuk menyamai persepsi, yang disebut terbanyak 3 spot, terbanyak 3 media, itu ialah pengertiannya ini. Jadi spot terbanyak 3, media terbanyak 3, bermakna hakekatnya jika kita dapat maksimal di 3 media, karena itu hakekatnya ada 9 spot. Sebab spot /hari, permedia," tuturnya.

"Jadi 3 spot, 3 media itu berarti 3x3. Ini pengertiannya, ini satu kali lagi yang masih difasilitasi. Sesudah kita rujuk pada UU, bunyinya ialah spot /hari, permedia. Jadi untuk beberapa kasus yang tiga ini, tiga toh hakekatnya 9," sambungnya. kampanye online bisa menjadi solusi terbaik.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.