Kamis, 16 April 2020

Ketentuan Standard Alat Pelindung Diri Waktu Bereskan Corona COVID-19



Petugas medis mempersiapkan ruangan isolasi di Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Cut Meutia, Aceh Utara, Aceh, Selasa (3/3/2020). RSUD Cut Mutia di Aceh Utara RSU Dr Zainoel Abidin di Banda Aceh adalah rumah sakit referensi buat perawatan pasien terkena virus Corona (Covid 19). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Liputan6.com, Jakarta Tidak sembarangan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan tenaga kesehatan atau petugas lain yang berkaitan mengatasi pasien Corona COVID-19. Gugus Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan COVID-19 sudah keluarkan referensi standard APD berdasar tiga tingkatan perlindungan. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.

Kepala Pusat Data Info serta Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengemukakan, disaksikan dari tempat serta lingkup, referensi standard alat pelindung diri tingkat perlindungan ke-3 ditujukan untuk ruangan mekanisme serta aksi operasi pada pasien dengan keraguan atau telah terverifikasi COVID-19.

"Buat dokter serta perawat, mereka harus memakai masker N95 atau ekuivalen, gaun spesial, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril serta sekali gunakan, penutup kepala dan apron, " jelas Agus lewat info sah yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).

"APD yang sama masih menempel pada dokter serta perawat pada keadaan yang sangat mungkin berlangsungnya aerosol pada pasien keraguan atau telah terverifikasi COVID-19. Keadaan lain, waktu mereka ada di ruangan mekanisme serta aksi otopsi dan pemungutan contoh pernafasan."

Tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ke-3, yakni dokter, perawat, serta petugas laboran (laboratorium).

Tingkatan Perlindungan Ke-2
Team medis rumah sakit ditempat mengantar jenazah ke Desa Sogo memakai Alat Pelindung Diri (APD) komplet, seakan-akan sakitnya sebab corona Covid-19. (Liputan6.com/ Ist)
Alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ke-2 dipakai oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, serta petugas kebersihan ruangan pasien COVID-19.

APD pada tingkatan ini dipakai waktu tenaga kesehatan, dokter serta perawat, di ruangan poliklinik, kontrol pasien dengan tanda-tanda infeksi pernafasan.

"Kelengkapan APD berbentuk masker bedah 3 lapis, gaun spesial, sarung tangan karet sekali gunakan, serta pelindung mata. Tetapi, APD untuk analis, radiografer, farmasi serta petugas kebersihan mempunyai ketidaksamaan tipe APD yang digunakan, " Agus meneruskan.

Tingkatan Perlindungan Pertama
Petugas medis RS Undata Palu memakai alat pelindung diri. (Liputan6.com/ Heri Susanto).
Alat pelindung diri tingkatan perlindungan pertama adalah APD yang dipakai pada tempat atau keadaan yang relatif kurang beresiko.

Tipe APD yang masuk kelompok ini yakni beberapa jenis masker, sarung tangan kerja atau memiliki bahan karet sekali gunakan dan gaun spesial.

"Salah satunya petugas yang diharuskan menggunakan APD ini yakni sopir ambulans. Mereka diharuskan memakai masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali gunakan serta gaun spesial waktu meningkatkan serta turunkan pasien suspek COVID-19, " lebih Agus.

Produk AP
Pekerja menggunakan baju untuk Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan di teritori Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Harga yang dipasarkan untuk APD bekisar di antara Rp 45.000 untuk tipe baju sekali gunakan serta Rp 75.000 untuk baju yang dapat dicuci. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ada referensi standard alat pelindung diri, petugas medis serta tenaga medis lain terjamin keamanan serta keselamatan.

"Dokumen referensi standard memberi info pada beberapa pendonor yang ingin memberi APD pada beberapa tenaga kesehatan di semua Indonesia, " tutur Agus.

Gugus Pekerjaan mereferensikan produk AP yang sudah terkonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan. Info tentang produk itu bisa disaksikan lewat situs Aplikasi Informasi Alat Kesehatan serta PKRT Kementerian Kesehatan RI.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.